Layanan UGD

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Kondisi pasien gawat, darurat atau gawat darurat
  2. Pasien yang memerlukan tindakan medis dan atau tindakan segera
  3. Tersedianya rekam medis pasien
  4. Pelayanan pada jam kerja puskesmas

  1. Pasien dengan kriteria gawat darurat atau butuh tindakan, diarahkan masuk ke ruang tindakan dan gawat darurat
  2. Keluarga/pengantar pasien mendaftar terlebih dahulu di pendaftaran dengan membawa syarat pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mendatangi pasien di ruang tindakan jika tidak ada pengantar atau keluarga
  4. Petugas pendaftaran akan mengantarkan rekam medis pasien ke ruang tindakan dan gawat darurat
  5. Perawat, bidan dan dokter akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien ketika datang ke ruang tindakan dan gawat darurat
  6. Kasus ringan dan sedang setelah mendapatkan tindakan oleh tim medis dan dapat tertangani, maka dilakukan pengawasan dan pemantauan, setelahnya akan diberikan resep atau rawat jalan
  7. Kasus berat yang tidak bisa ditangani, maka tim medis akan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi tingkatannya

30 Menit mulai pasien ditangani sampai mendapat tatalaksana atau tindak lanjut. Waktu tergantung tingkat kesulitan kasus dan bila memerlukan tindakan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi (Rumah Sakit)

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Pertolongan kegawat daruratan , Pelayanan Tindakan Medis

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp : (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

5. Media internet

Pengaduan ditujukan melalui website, email,facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan UGD"