Layanan Rujukan

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP), Kartu Jaminan
  2. Rujukan Rutin membawa rujukan sebelumnya dan atau balasan rujukan
  3. Rujukan baru membawa Surat Keterangan Diagnosis atau hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan FKRTL/ rumah sakit sebelumnya
  4. Rujukan baru harap pasien datang ke Puskesmas jika tidak membawa surat keterangan diagnosis atau hasil pemeriksaan sebelumnya.

  1. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran.
  2. Pasien atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu dan menunggu panggilan dari meja pelayanan rujukan
  3. Pembuatan surat rujukan lama/ perpanjangan rujukan sebelumnya : pasien atau keluarga pasien menunjukkan surat rujukan sebelumnya atau balasan rujukan / surat rujuk balik/ surat kontrol
  4. Petugas bagian rujukan akan mengkonsulkan pada dokter apabila ada perubahan diagnosis atau permasalahan terkait pembuatan rujukan
  5. Pembuatan surat rujukan baru : pasien atau keluarga pasien menunjukkan surat keterangan diagnosis atau hasil pemeriksaan dari FKRTL/ rumah sakit
  6. Petugas bagian rujukan akan mengkonsultasikan pada dokter untuk penentuan diagnosis pasien
  7. Petugas bagian rujukan membuatkan surat rujukan (aplikasi pcare BPJS kesehatan, atau manual) dan meminta tanda tangan dokter
  8. Pasien atau keluarga pasien mendapat surat rujukan yang sudah ditandatangani dokter
  9. Pasien atau keluarga pasien memastikan poli dan rumah sakit rujukan, jika sudah sesuai kemudian melakukan verifikasi di kasir untuk mendapat cap dari Puskesmas.
  10. Pasien memeriksa sekali lagi poli dan Rumah Sakit tujuan serta memastikan rujukan sudah dicap
  11. Pasien dapat pulang

10 Menit mulai pasien dipanggil petugas sampai selesai proses. Lama waktu tergantung sistem aplikasi DGS Kesehatan dan Pcare BPJS Kesehatan apabila sedang ada perbaikan atau pemeliharaan aplikasi yang dapat terjadi sewaktu waktu

Bagi yang punya jaminan kesehatan (JKN) dengan Faskes Tingkat I di Puskesmas Imogiri II maka biaya gratis

Bagi yang tidak punya jaminan (JKN) dan punya KTP / NIK Bantul maka biaya gratis

Bagi yang punya jaminan kesehatan (JKN) dengan Faskes Tingkat I diluar Puskesmas Imogiri II atau KTP luar Bantul dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas


Surat Rujukan

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp : (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

5. Media internet

Pengaduan ditujukan melalui website, email,facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan"