No. SK: Nomor 49 Tahun 2023
10 Menit mulai pasien dipanggil petugas sampai selesai proses. Lama waktu tergantung sistem aplikasi DGS Kesehatan dan Pcare BPJS Kesehatan apabila sedang ada perbaikan atau pemeliharaan aplikasi yang dapat terjadi sewaktu waktu
Bagi yang punya jaminan kesehatan (JKN) dengan Faskes Tingkat I di Puskesmas Imogiri II maka biaya gratis
Bagi yang tidak punya jaminan (JKN) dan punya KTP / NIK Bantul maka biaya gratis
Bagi yang punya jaminan kesehatan (JKN) dengan Faskes Tingkat I diluar Puskesmas Imogiri II atau KTP luar Bantul dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas
Surat Rujukan
1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)
2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan
3. Telp : (0274) 6464461
4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459
5. Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website, email,facebook dan instagram
a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/
b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id
c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas
d. Instagram : @puskesmasimogiri2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Gigi Madya