Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

  1. Orang pribadi dan atau Badan dalam Wilayah Managemen Kebakaran Kota Kediri.
  2. Menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, serta mencantumkan kontak narahubung.

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  4. Pengguna Layanan menerima surat tugas dan jadwalPemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

1 (Satu) - 3 (Tiga) Hari Kerja

Pemeriksaan dan Pemasangan label stiker pada alat pemadam kebakaran untuk konsumen atau pemilik alat pemadam kebakaran:

1)     Alat pemadam kebakaran yang berisi busa dan super busa :

a.

Sampai dengan 25 liter

Rp.

5.000,-/unit

b.

Lebih dari 25 liter s/d 50 liter

Rp.

10.000,-/unit

c.

Lebih dari 50 liter

Rp.

40.000,-/unit

 

2)     Alat Pemadam kebakaran yang berisi gas, dry chemical powder, dan halon :

a.

Sampai dengan 6 kg

Rp.

5.000,-/unit

b.

Lebih dari 6 kg s/d 20 kg

Rp.

10.000,-/unit

c.

Lebih dari 20 kg s/d 150 kg

Rp.

20.000,-/unit

 

3)     Alat Pemadam Kebakaran jenis Fire Protection (Fire Hydran System, Spinkler System, dll) :

a.

Fire Hydran

Rp.

15.000,-/unit

b.

Alarm System

Rp.

10.000,-/unit

c.

Springkler System

Rp.

5.000,-/unit

Jasa Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran oleh Petugas yang berkompeten.

a.      Pengaduan disampaikan melalui:

    1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;

    2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

    3. Telfon (0354) 6021906;

    4. E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com

    5. Online melalui media social Instagram : @satpolpp_kotakediri

    6. Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri

b.      Alur penanganan pengaduan:

    Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan - Penerima Layanan menerima jawaban aduan.

c.      Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

    1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

    2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

    3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14  hari kerja;

    4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan Pemeriksaa, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran"