perizinan peminjaman gedung serba guna tanjung pauh

No. SK: 500.13/42/SK/DISPARPORA-PYK/2024

  1. ktp

 

c.  Pemohon menerima balasan surat dari Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga

  e.Fasilitas siap untuk digunakan.

1.  Perizinan peminjaman Gedung Serba Guna Aur Kuning, dengan rincian:

a.    Pemakaian bersifat komersil = Rp. 1.500.000,- per hari

b.   Pemakaian untuk konser artis dalam propinsi = Rp. 2.500.000,- per hari

c.    Pemakaian untuk konser artis luar propinsi = Rp. 5.500.000,- per hari

Pemakaian bersifat non komersil (acara sosial) = Rp. 600.000,- per hari

Gor serba guna aur kuning

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perizinan peminjaman gedung serba guna tanjung pauh"