perizinan peminjaman gor M yamin kubu gadang

No. SK: 500.13/42/SK/DISPARPORA-PYK/2024

  • SURAT IZIN PEMINJAM
    1. KTP

2 Hari

  1. a.  Pemohon mengirimkan surat permohonan izin peminjaman ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh.
  2. b.  Surat permohonan diproses untuk mendapatkan disposisi dan persetujuan dari pimpinan
  3. c.  Pemohon menerima balasan surat dari Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga
  4. d.  Pemohon membayar pajak dan retribusi sesuai tariff ke Nomor Rekening Kas bendahara penerimaan
  5. Fasilitas siap untuk digunakan.

Gor m yamin kubu gadang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perizinan peminjaman gor M yamin kubu gadang"