Pelayanan Fasilitasi Penyediaan Narasumber / Instruktur

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Penyediaan Narasumber/ Instruktur dari Instansi/ Organisasi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, serta narahubung.

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan fasilitasi penyediaan narasumber/ Instruktur
  4. Pengguna Layanan menerima surat tugas dan jadwal narasumber/ instruktur

1 (Satu) - 3 (Tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penugasan Narasumber / Instruktur

a.      Pengaduan disampaikan melalui:

    1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;

    2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

    3. Telfon (0354) 6021906;

    4. E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com

    5. Online melalui media social Instagram : @satpolpp_kotakediri

    6. Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri

b.      Alur penanganan pengaduan:

    Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan - penerima Layanan menerima jawaban aduan

c.      Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

    1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

    2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

    3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14  hari kerja;

    4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penyediaan Narasumber / Instruktur"