Pelayanan Laboratorium

No. SK: 000.8.3.2/6152/436.7.2/2023

  1. Nomer antrian pada Poli Umum/Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran)
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Wonokromo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan
  4. Membawa Surat Keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke puskesmas)

  1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum, Poli KIA dan Poli Gigi (berupa print dari e-kios / capture dari HP)
  2. Pasien menuju ke Pelayanan Laboratorium
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium
  4. Pasien mendapatkan pelayanan oleh petugas laboratorium
  5. Petugas memproses hasil pelayanan laboratorium. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk di jelaskan terkait hasil pemeriksaan laboratorium

60 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan pemeriksaan

Petugas : Sinta Khusnul Hakim, S. Psi 

WhatsApp : 081233069494 

E-mail : pkmwonokromo.sby@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran