Pelayanan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup / DPLH

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Surat Sanksi Administratif Pemerintah untuk menyusun DPLH
  2. Mengisi Formulir di OSS
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Dokumen Pendirian usaha / Kegiatan (untuk badan hukum) dan Profil usaha
  5. Fotocopy bukti kesesuain lokasi kegiatan dengan rencana tata ruang dan wilayah
  6. persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3
  7. Analisa Dampak lalu lintas

Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan


Tidak dipungut biaya

Berita Acara pembahasan formulir UKL-UPL dan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (0335) - 422121, email : dpmptspnaker@probolinggokota.go.id,                                     website : dpmptspnaker.probolinggokota.go.id
  2. Dinas Lingungan Hidup (DLH) Telp / Fax : 0335 - 421646,                           email : blh.kota.probolinggo@gmail.com,                                                   website : blh,probolinggokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup / DPLH"