Pelayanan Forensik

No. SK: 445/05

  1. Identitas Pasien
  2. Surat Kematian dari IGD / ICU / Ruang Rawat Inap
  3. Pengantar Visum dari Kepolisian

Pelayanan pemulasaran jenazah 24 jam

Waktu proses pelayanan ±60 menit

1.    Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 113  Tahun 2022.

JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan forensik

Telp  dan  WA  Pengaduan

 082198276716

1.    081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store