Pelayanan Farmasi (Obat)

No. SK: 000.8.3.2/6152/436.7.2/2023

  1. Nomer Antrian Pada Poli Umum/ Poli KIA / Poli Gigi / Poli Tb/ Poli Lansia yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran)
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Wonokromo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
  4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum(berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Kefarmasian
  3. Setelah pasien mendapatkan obat pasien bisa pulang.

Non racikan : 15 menit

Racikan : 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengobatan

Petugas : Sinta Khusnul Hakim, S. Psi 

WhatsApp : 081233069494 

E-mail : pkmwonokromo.sby@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran