Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 000.8.3.2/6152/436.7.2/2023

  1. Nomer Antrian Pada Poli Umum/ Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran)
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Wonokromo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
  4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum(berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum/Pelayanan KIA.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum/ Bidan KIA.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter melakukan anamnesa lanjutan berbasis lingkungan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
  6. Dokter merujuk ke Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
  7. Petugas Konseling melakukan Edukasi Lingkungan Sehat (Eling Seh)
  8. Setelah pasien mendapatkan pelayanan pasien bisa pulang.

30 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

pelayanan konsultasi

Petugas : Sinta Khusnul Hakim, S. Psi 

WhatsApp : 081233069494 

E-mail : pkmwonokromo.sby@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran