Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 000.8.3.2/6152/436.7.2/2023

  1. Nomer Antrian Pada Poli Gigi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Wonokromo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan
  4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli KIA (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA.
  3. Pasien menuju ke meja Triase Poli Gigi untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan
  4. Pasien menuju ke meja Triase Poli Gigi untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Gigi Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  6. Apabila Dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

30 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

Petugas : Sinta Khusnul Hakim, S. Psi 

WhatsApp : 081233069494 

E-mail : pkmwonokromo.sby@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran