Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

No. SK: 150/KPTS/III/2017

  1. Perorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PPID

1. Pemohon Informasi datang langsung ke Front Office PPID Utama;

 2. Pemohon mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi data identitas dan tujuan permintaan informasi;

 3. Petugas Back Office PPID utama memverifikasi permohonan dan kelengkapan data pemohon;

 4. Petugas Back Office PPID Utama menindaklanjuti ke perangkat daerah yang dituju oleh pemohon;

 5. PPID Pembantu di perangkat daerah terkait membalas surat permintaan informasi ke PPID Utama;

 6. Petugas Front Office menghubungi pemohon informasi; dan

 7. Pemohon dalam mengajukan Keberatan diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik dan memenuhi persyaratan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)"