Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/3335/2023

  • Penetapan Pengadilan
    1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
    3. KK dan KTP-el;
    4. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).
  • Contrarius Actus
    1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
    2. Fotokopi Dokumen Pendukung yang menguatkan pembatalan;
    3. KK dan KTP-el;
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
    5. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Setelah dinyatakan lengkap, petugas melakukan pencatatan pinggir pada akta dan kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir Register Akta dan Catatan Pinggir Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Mencabut kutipan akta yang dibatalkan dari yang bersangkutan;
  6. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir dan Penarikan Akta Pencatatan Sipil

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online