Pencatatan Perceraian

No. SK: 470/3335/2023

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  3. KK Asli;
  4. KTP-el Asli
  5. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta perceraian;
  4. Pemohon menunggu petugas perekaman data dalam basis data kependudukan;
  5. Operator mengajukan approved TTE (Tanda Tangan Elektronik) ke Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas memberikan TTE pada dokumen akta perceraian setelah diverifikasi oleh Subkor/ Kabid;
  7. Operator mencetak akta perceraian;
  8. Pemohon menerima Kutipan akta perceraian sekaligus KK dan KTP-el;
  9. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian, Kartu Keluarga dan KTP-el

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online