Pencatatan Perkawinan

No. SK: 470/3335/2023

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  2. Pas foto berwarna suami istri;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP el- Asli;
  6. KK Asli;
  7. Bagi Janda / duda karena cerai mati melampirkan fotokopi Akta kematian bagi pasangannya;
  8. Bagi janda / duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi Akta perceraian;
  9. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Pemohon menentukan waktu tanggal pencatatan perkawinan dan menandatangani register akta perkawinan, kedua mempelai;
  4. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta perkawinan;
  5. Pemohon menunggu petugas perekaman data dalam basis data kependudukan;
  6. Operator mengajukan approved TTE (Tanda Tangan Elektronik) ke Kepala Dinas;
  7. Kepala Dinas memberikan TTE pada dokumen akta perkawinan setelah diverifikasi oleh Subkor/ Kabid;
  8. Operator mencetak akta perkawinan;
  9. Pemohon menerima dokumen akta perkawinan sekaligus dengan KK dan KTP-el;
  10. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online