Pencatatan Kematian

No. SK: 470/3335/2023

  • Pengajuan Secara Non Kolektif:
    1. Fotokopi Surat Keterangan Kematian;
    2. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal;
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA;
    4. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).
  • Pengajuan Secara Kolektif: (Buku Pokok Pemakaman)
    1. Daftar penduduk yang telah meninggal dengan melengkapi data: NIK, No. KK, Nama, Tanggal lahir, Tempat lahir, Tanggal meninggal, Tempat meninggal, Nama bapak dan ibu serta penyebab kematian;
    2. Mengisi NIK Pelapor dan 2 (dua) orang saksi;
    3. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).

  • Layanan Luring (Tatap Muka)
    1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan;
    2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
    3. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian;
    4. Pemohon menunggu petugas perekaman data dalam basis data kependudukan;
    5. Operator mengajukan approved TTE (Tanda Tangan Elektronik) ke Kepala Dinas;
    6. Kepala Dinas memberikan TTE pada dokumen akta kematian setelah diverifikasi oleh Subkor/ Kabid;
    7. Operator mencetak akta kelahiran;
    8. Pemohon menerima dokumen akta kematian sekaligus KK dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan;
    9. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.
  • Layanan Daring (Online)
    1. Pemohon mengakses aplikasi daring;
    2. Memilih jenis layanan Akta Kematian;
    3. Mengisi data sesuai petunjuk;
    4. Mengupload file dokumen persyaratan, lalu kirim;
    5. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan;
    6. Pemohon menerima file elektronik dokumen (KK, Akta Kematian) melalui email untuk dicetak secara mandiri sedangkan KTP diambil di Kecamatan;
    7. Apabila pemohon menghendaki dokumen dicetakkan, maka dapat mengambil dokumen di Dinas / desa;
    8. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online