Pelayanan Gizi (UKP)

No. SK: 000.8.3.2/6150/436.7.2/2023

  1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum / Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Tenggilis) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA/GIZI/Anak (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gizi setelah diperiksa dari poli Umum/KIA/Anak
  3. Petugas gizi memanggil pasien sesuai antrian SIMPUS Gizi
  4. Petugas melakukan konseling

30 Menit

Sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


NOJENIS PELAYANANTARIFSATUAN
1Konsultasi Gizi10,000Pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Konsultasi

Petugas: Eko Agus PriyonoHotline: 089-538922722Email: pkmtenggilis@gmail.comInstagram: pkmtenggilis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi (UKP)"