Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

  1. Berita Acara Pendirian/Perubahan BUM Desa
  2. Peraturan Desa tentang Pendirian/Perubahan BUM Desa
  3. Anggaran Dasar
  4. Anggaran Rumah Tangga
  5. Program Kerja

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran nama pada website bumdes.kemendesa.go.id
  2. Pemohon menunggu sertifikat persetujuan nama
  3. Setelah nama disetujui, pemohon melakukan musyawarah desa dan menyusun dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  5. Pemohon menunggu verifikasi dokumen persyaratan
  6. Pemohon mengunduh sertifikat badan hukum BUM Desa

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa"