Layanan Penanganan Kekerasan

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. SK Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)
  2. Laporan Pengaduan Kekerasan
  3. Kejadian Kekerasan di satuan pendidikan

  1. Menerima pengaduan kekerasan oleh satgas
  2. Melakukan dokumentasi berkas pengaduan
  3. Melakukan tindak lanjut, penanganan, dan analisa terhadap pengaduan yang diajukan
  4. Memberikan rekomendasi hasil penanganan pengaduan kekerasan
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan penanganan kekerasan kepada kepala dinas pendidikan

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi hasil penanganan pengaduan kekerasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rekomendasi hasil penanganan pengaduan kekerasan