Layanan Pencegahan Kekerasan

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. SK Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)

  1. Mengidenfikasi risiko kekerasan dan membuat rencana mitigasi (penanganannya) untuk mengurangi kemungkinan bahkan meniadakan faktor-faktor yang akan menyebabkan terjadinya kekerasan
  2. Menyusun program pencegahan dan penanganan kekerasan
  3. Memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  4. Melakukan koordinasi lintas sektor untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pelaksanaan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

-

Tidak dipungut biaya

Laporan Pencegahan Kekerasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-