Fasilitasi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta Sekolah Menengah Pertama

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Data siswa gakin sudah masuk dalam aplikasi E-SIK (Dinas Sosial) dan diusulkan sekolah melalui aplikasi SIMBOL DIDIK (bpmks.surakarta.go.id)

  1. Mensosialisasi aplikasi Simbol Didik ke sekolah untuk melakukan penjaringan penerima BPMKS
  2. Sekolah mengusulkan penerima BPMKS melalui aplikasi Simbol Didik
  3. Memverifikasi usulan BPMKS melalui aplikasi Simbol Didik
  4. Membuat lampiran DPA penerima BPMKS yang diambil dari Aplikasi Simbol Didik yang telah diusulkan sekolah
  5. Membuat SK Wali Kota Penerima BPMKS
  6. Membuat usulan nomor virtual account ke bank penyalur untuk pembelanjaan BPMKS
  7. Memverifikasi Persyaratan Pengajuan BPMKS
  8. Mengajukan Permohonan Pencairan BPMKS
  9. Mensosialisasikan Jumlah Penerima BPMKS
  10. Memasukkan Kode dan Jumlah barang dari Toko Mitra Ke Aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id
  11. Menginformasikan ke sekolah bahwa siswa bisa belanja melaluti aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id
  12. Siswa menerima akun dari Bank melalui satuan pendidikan : a. Siswa login di aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id dengan akun yang diterima b. Siswa memilih barang dengan acuan katalog barang yang tersedia di aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id c. Siswa memesan barang melaui aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id d. Toko merespon (disiapkan/ditolak) e. Toko mengemas barang sesuai pesanan dan menginformasikan barang siap diambil f. Siswa mengambil barang di toko dengan menyerahkan kode pembelian g. Siswa menerima barang dan toko menginput kode pembelian pada aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id (barang terbayar dan proses belanja selesai)
  13. Memantau Pembelanjaan BPMKS Lewat Aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id
  14. Mengingatkan sekolah untuk menginformasikan kepada siswa yang belum melakukan pembelanjaan BPMKS
  15. Membuat LPJ pembelanjaan BPMKS yang diambil dari aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id
  16. Meneliti LPJ pembelanjaan BPMKS yang diambil dari aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id
  17. Memverifikasi LPJ pembelanjaan BPMKS yang diambil dari aplikasi tokobpmks.surakarta.go.id

-

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta Sekolah Menengah Pertama"