Fasilitasi Kunjungan Tamu (Kunjungan Kerja Instansi/Studi Tiru/Studi Banding)

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan kunjungan kerja instansi/ studi tiru/studi banding

  1. Menerima surat permohonan kunjungan
  2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas, Sekretaris dan bidang yang dituju tamu
  3. Menyiapkan tempat untuk pertemuan denga tamu, berkoordinasi dengan Sub Bagian Administrasi dan Umum
  4. Menyiapkan jamuan untuk tamu
  5. Menfasiitasi peretmuan dengan tamu
  6. Kepala Dinas menyampaikan Sambutan Pembukaan
  7. Sekretaris menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang serta penyampaian profil dinas
  8. Menyampaikan materi per bidang

-

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kunjungan Tamu (Kunjungan Kerja Instansi/Studi Tiru/Studi Banding)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kunjungan Tamu (Kunjungan Kerja Instansi/Studi Tiru/Studi Banding)"