Fasilitasi Izin Penelitian

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Surat Izin Penelitian dari Balitbangda
  2. Surat Permohonan Penelitian dari Kampus
  3. Proposal Penelitian
  4. FC KTP / Kartu Tanda Mahasiswa

  1. Menerima Persyaratan lengkap
  2. Mengagenda dan memasukkan Surat ke Sekretaris Dinas
  3. Sekretaris Dinas mendisposisi surat kepada Analis SDM Aparatur Muda
  4. Membuatkan surat izin penelitian yang ditujukan kepada Lokus Penelitian
  5. Penandatanganan surat oleh Sekretaris Dinas
  6. Menyampaikan Surat Izin Penelitian kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Izin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-