Cuti Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekretariat

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. FC SK PNS atau Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. FC Surat Keterangan dari Kemenag bukti setoran pelunasan (cuti haji)
  4. Surat Keterangan Dokter (cuti sakit dan bersalin)
  5. FC Surat Keterangan dari travel dan bukti setoran pelunasan (cuti umroh)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan lengkap
  2. Petugas mengecek persyaratan
  3. Melakukan verifikasi data dan kelengkapan
  4. Memberi catatan /pertimbangan permohonan Cuti
  5. Penandatangan atau Keputusan Memberi Cuti
  6. Memintakan nomor dan stampel permohonan cuti
  7. Mengirimkan dan mengarsipkan surat permohonan cuti pegawai
  8. Penyerahan Hasil Keputusan Cuti

-

Tidak dipungut biaya

Cuti Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-