Legalisasi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Pertama

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. FC Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar asli

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan persyaratan di meja pelayanan, pemohon menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas mendistribusikan ke pengelola untuk ditanda tangani oleh Kepala Bidang Dikdas SMP
  4. Kepala Bidang Dikdas SMP memberikan tanda tangan
  5. Petugas memberi penomoran dan penanggalan legalisir Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
  6. Arsip Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU/ Danem/SKYBS yang sudah dilegalisir disimpan oleh pengelola
  7. Legalisir Ijazah/STTB/SKHU/Danem/SKYBS terdistribusi siap di serahkan oleh pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Pertama"