Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

  1. Pemohon membawa Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diverifikasi Pengawas Sekolah
  2. Petugas menerima dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  3. Petugas mengecek persyaratan
  4. Petugas Verifikasi data dan kelengkapan
  5. Verifikasi dan saran ditandatangani Kepala Bidang Dikdas SMP
  6. Verifikasi dan saran ditandatangani Sekretaris Dinas
  7. Diajukan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas
  8. Mencatat dalam buku agenda kearsipan guna pendataan
  9. Menyerahkan hasil pengesahan dokumen KTSP kepada pemohon
  10. Pengesahan selesai

-

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama"