Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Telah terdaftar dalam Surat Edaran
  3. Surat keterangan mengajar
  4. Surat Keterangan Pertanggung jawaban Mutlak

  1. Dinas Pendidikan membuat Surat edaran terkait pemberkasan tunjangan profesi
  2. Input dan/atau Pembaruan Data Guru, Peserta Didik, Pembelajaran Melalui Dapodik (Online) oleh Operator Sekolah
  3. Sinkronisasi data Guru antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
  4. Validasi data calon penerima TPG untuk pengusulan SKTP melalui SIMTUN
  5. 5. Penerbitan SKTP dan penyampaian SKTP
  6. Verifikasi SKTP dengan Gaji Pokok sesuai PP Gaji di SIMBAR
  7. Verifikasi data kehadiran guru di SIMBAR
  8. Pengelola TPG membuat draft SPJ yang akan ditanda tangani guru penerima
  9. Pengelola TPG mengajukan pencairan ke Subbag Adm & Umum untuk penerbitan SPP & SPM
  10. Subbag Adm & Umum Mengajukan SPP & SPM penerima TPG ke BPKAD
  11. BPKAD akan memproses pengajuan dari Subbag Adm & Umum Dinas Pendidikan
  12. Sub bag keuangan menerima SP2D yang bisa dicairkan dari BPKAD
  13. Pengelola TPG mengirimkan daftar nama penerima ke bank mitra
  14. Subbag Adm & Umum mentransfer dana TPG ke rekening Penampungan Bank Mitra
  15. Bank Mitra mentransfer dana TPG ke rekening penerima
  16. Dinas Pendidikan Membuat laporan realisasi di SIMBAR

-

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-