Pengajuan Mutasi Guru PNS Masuk

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Analisis Beban Kerja
  2. Form keterangan formasi
  3. Form analisa jabatan

  1. Mengirim surat permohonan mutasi ditujukan kepada Walikota Surakarta
  2. Walikota Surakarta mendisposisi surat permohonan mutasi ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia
  3. Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta terkait ketersediaan formasi
  4. Kepala Dinas Pendidikan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan
  5. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan analisa kebutuhan
  7. Hasil analisa disampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan
  8. Hasil analisa kebutuhan dapat berupa tersedia formasi dan tidak tersedia formasi
  9. Jika tersedia formasi: - Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan membuat draft surat jawaban ketersediaan formasi. - Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan memerintahkan pelaksana utnuk membuat perabot mutasi : Analisa jabatan, Analisa beban kerja dan keterangan formasi. - Draft surat jawaban ketersediaan formasi di proses pengajuan tanda tangan kepada Kepala Dinas. - Surat jawaban ketersediaan formasi diproses pengajuan tanda tangan kepada Kepala Dinas. - Surat Jawaban ketersediaan formasi beserta perabot persyaratan mutasi dikirim ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Jika tidak tersedia formasi: - Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan membuat draft surat jawaban tidak ada ketersediaan formasi. - Draft surat jawabn ketersediaan formasi diproses pengajuan tanda tangan kepada Kepala Dinas. - Surat jawaban ketersediaan formasi dikirim ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia

-

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Ketersediaan Formasi dan perabot mutasi : Analisa jabatan, Analisa beban kerja dan keterangan formasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-