Pengajuan Mutasi Guru PNS Keluar

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan mutasi tercantum alasan
  2. Bukti pendukung (jika ada) FC SK CPNS
  3. FC SK PNS
  4. FC Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 tahun berturut-turut

  1. A. Pengajuan Mutasi Keluar Kota Surakarta Mengirim permohonan mutasi yang ditujukan kepada Walikota Surakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta . - Surat permohonan harus diketahui oleh Kepala Sekolah PNS yang bersangkutan. - Jika Kepala Sekolah diampu oleh Plt. Surat permohonan harus diketahui Pengawas Sekolah
  2. Menyerahkan berkas permohonan mutasi kepada petugas pelayanan di meja pelayanan Dinas Pendidikan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
  3. Kepala Dinas Pendidikan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan
  4. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. 5. Berkas pengajuan mutasi dianalisa oleh Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. PNS yang melakukan permohonan dipanggil dan dikonformasi dan diwawancara terkait pengajuan mutasi
  7. Analisa pengajuan mutasi oleh Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  8. Hasil analisa disampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan
  9. Hasil analisa dapat berupa dikabulkan dan tidak dikabulkan
  10. Jika dikabulkan: a. Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan memerintahkan pelaksana untuk membuat perabot mutasi yang terdiri dari Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Keterangan Formasi. b. Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan membuat Nota Dinas kepada Walikota Surakarta melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia disertai perabot persyaratan mutasi. c. Nota Dinas beserta perabot mutasi dikirim ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia. d. Proses selesai
  11. Jika tidak dikabulkan: a. Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan membuat Nota Dinas Kepada Walikota Surakarta melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia terkait pengajuan mutasi dan hasil analisa/pertimbangan tidak dikabulkan. b. Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia membuat surat jawaban terkait permohonan mutasi tidak dikabulkan.
  12. B. Pengajuan Mutasi Internal Antarsekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta Mengirim permohonan mutasi yang ditujukan kepada Walikota Surakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta : - Surat permohonan harus diketahui oleh Kepala Sekolah PNS yang bersangkutan. - Jika Kepala Sekolah diampu oleh Plt. Surat permohonan harus diketahui Pengawas Sekolah.
  13. Menyerahkan berkas permohonan mutasi kepada petugas pelayanan di meja pelayanan Dinas Pendidikan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
  14. Kepala Dinas Pendidikan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan
  15. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  16. Berkas pengajuan mutasi di analisa oleh Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  17. PNS yang melakukan permohonan dipanggil dan dikonfirmasi dan diwawancara terkait pengajuan mutasi
  18. Analisa pengajuan mutasi oleh Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  19. Hasil analisa disampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Jika dikabulkan : - Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan membuat Nota Dinas kepada Walikota Surakarta melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia disertai perabot persyaratan mutasi. - Nota Dinas beserta perabot mutasi dikirim ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Jika tidak dikabulkan: Kepala Seksi Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan membuat surat jawaban atas pengajuan mutasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta

-

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Mutasi Guru PNS Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-