Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB/ SKHU/ DANEM/ SKYBS

No. SK: 090 TAHUN 2024

  1. Surat Laporan Kehilangan ijazah dari Kepolisian
  2. Foto copy Ijazah/raport/SKHU/NIM/Danim/ buku induk (bila salah satu syarat diatas tidak ada maka pemohon harus mencari 2 orang saksi teman satu angkatan dengan mengisi surat keterangan saksi bermaterai dan melampirkan Fc ijazah dan Fc Ktp)
  3. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  4. Form surat keterangan pengganti ijazah bermaterai dan melampirkan foto 3x4 (1 lembar terbaru) sesuai permendikbud nomor 29 tahun 2014

  1. Menerima syarat pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHU/ Danem/ SKYBS
  2. Melakukan Pengecekan berkas pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHU/ Danem/ SKYBS
  3. Melakukan verifikasi berkas pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHU/ Danem/ SKYBS
  4. Mendatangani Surat Keterangan pengganti Ijazah / STTB / SKHU/ Danem/ SKYBS
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHU/ Danem/ SKYBS Kepada Pemohon
  6. Mengarsipkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHU/ Danem/ SKYBS

-

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/ SKHU/ Danem/ SKYBS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB/ SKHU/ DANEM/ SKYBS"