Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

  1. Mengisi formulir F1.33 & F1.34
  2. Mengisi formulir F1.35 & F1.36
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  6. Kartu Keluarga Asli yang Ditumpangi (Penduduk Pindah Sendiri).

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri"