Penerbitan Surat Pindah Warga Negawa Indonesia (SKPWNI)

  1. Formulir permohonan perubahan KK WNI dengan F-1.16
  2. Kartu Keluarga (KK) yang asli
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang asli
  4. Foto copy Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang
  5. Kartu Keluarga Asli yang Ditumpangi (Penduduk Pindah Sendiri).

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Iindonesia (SKPWNI)

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Warga Negawa Indonesia (SKPWNI)"