Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

  1. Formulir
  2. Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat
  3. Foto Copy KTP Elektronik
  4. Foto Copy KK
  5. Dokumen Imigrasi (WNA)
  6. STLD dari Kepolisian (WNA)
  7. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan (WNA)

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil."