Perubahan Biodata Penduduk

  1. Mengisi Formulir Perubahan Biodata
  2. Dilampiri dokumen administrasi Kependudukan
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Ijazah / STTB
  5. Kartu Keluarga
  6. KTP-el
  7. Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah
  8. Kutipan Akta Perceraian
  9. Dokumen pendukung lainnya.
  10. Paspor (WNA)
  11. Dokumen Pengganti Paspor (WNA)

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Biodata Penduduk

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Biodata Penduduk"