Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Foto copy surat kawin menurut tata cara pemuka agama
  2. Asli dan Fotocopy kutipan akta kelahiran calon pengantin
  3. Asli dan Fotocopy KK dan KTP calon pengantin
  4. Asli dan foto copy akta kematian bagi mereka yang berstatus janda/duda
  5. Izin dari Komandan bagi anggota TNI, POLRI
  6. Perkawinan kedua dan seterusnya melampirkan Penetapan Pengadilan (izin Perkawinan)
  7. Pasport (Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  8. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian (WNA)
  9. Izin dari kedutaan (WNA)

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)



Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"