Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  2. Mengisi formulir F1.21 Permohonan pembuatan KTP-el
  3. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah/STTB
  4. Foto Copy KK, Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian dan dokumen pendukung lainnya

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)



Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroonik (KTP-el)

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"