Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi Formulir F1-01
  2. Fotocopy / Kutipan Akta Perkawinan
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang penolong kelahiran. (untuk penambahan anak)
  4. Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah)
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).
  6. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing
  7. Paspor (dokumen penunjang)

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"