Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Foto Copy dan Asli Akta Kelahiran
  2. Foto copy dan Asli KTP Orang Tua/Wali
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  5. Pas foto berwarna ukuran 3x4cm 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"