Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi Permohonan Pencatatan Kematian (F-2.28 dan F-2.29 dengan melampirkan
  2. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan
  3. Asli dan foto copy akta kelahiran
  4. Asli surat keterangan Pemeriksaan Mayat, Visum Dokter, surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  5. Asli KTP dan KK
  6. Asli dan foto copy surat nikah/akta perkawinan
  7. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika kematian di atas 1 tahun
  8. Foto copy identitas pelapor (KK /KTP)
  9. Surat Keterangan kematian dari Negara setempat (bagi kematian diluar Negeri)
  10. Asli dan Fotocopy Paspor / Identitas lainnya (bagi kematian diluar Negeri)

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : https://www.facebook.com/capil.mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"