Penerbitan Akta Kelahiran WNI

  1. Mengisi Formulir F-2.01 dan F-2.02
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran / Lurah
  3. Asli dan Fotocopy KK dan KTP orang tua
  4. Asli dan fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua
  5. Nama dan identitas 2 orang saksi kelahiran

1 Hari Dokumen Jadi (kalau tidak bermasalah jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta kelahiran WNI

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : @dukcapil_mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran WNI"