Penerbitan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir F-2.19
  2. Putusan pengadilan tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Akta Perkawinan Suami Istri
  4. Asli KTP dan KK Suami Istri
  5. Bagi orang asing melampirkan
  6. Asli dan foto copy dokumen paspor
  7. Asli dan foto copy dokumen imigrasi

1 Hari DokumenJadi (kalau tidak bermasalah jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kotak Saran

3. email             : dukcapil.mentawaikab@gmail.com

4. WhatsApp    : +62 812-7680-608

5. Instagram    : @dukcapil_mentawai

6. Facebook     : @dukcapil_mentawai

7. Website        : https://www.dukcapil.mentawaikab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"