Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/18/SK-A/III/2021

  1. Membawa KTP/ Kartu BPJS/ KK (Kartu Keluarga)

Pelayanan di ruang kesehatan gigi dan mulut dalam waktu 30-60 menit

  1. Pelayanan yang menggunakan kartu BPJS, gratis bagi pasien
  2. Pelayanan pasien umum sesuai dengan tarif Perwako yang berlaku

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pelayanan yang menggunakan kartu BPJS, gratis bagi pasien
  2. Pelayanan pasien umum sesuai dengan tarif Perwako yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"