Ruang Klinik VCT

No. SK: 445/18/SK-A/III/2021

  1. Membawa KTP/ Kartu BPJS/ KK (Kartu Keluarga)

Pelayanan di ruang klinik VCT dalam waktu 30-60 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Tindakan dan Penanganan Sesuai Diagnosis atau penyakit

Cara mengadu, melalui :


  1. Datang langsung ke Sekretariat Unit Layanan. Pengaduan di Ruang Kasubag Tata Usaha
  2. Kotak saran Puskesmas Air Tabit
  3. Link : www.lapor.go.id
  4. SMS center : 081378847849
  5. Email : puskesmasairtabit2021@gmail.com
  6. Media sosial
  • Facebook : Puskesmas Air Tabit
  • Instagram : Puskesmas Air Tabit
  • Website : https://puskesmasairtabitpayakumbuh kota. go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Klinik VCT"