No. SK: 445/18/SK-A/III/2021
Pelayanan di ruang klinik PKPR dalam waktu 30-60 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Klinik PKPR
Cara mengadu, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store