Ruang KIA dan KB

No. SK: 445/18/SK-A/III/2021

  1. Membawa KTP/ Kartu BPJS/ KK (Kartu Keluarga)

Pelayanan di ruang KIA dan KB dalam waktu 30-60 menit

  1. Pelayanan yang menggunakan kartu BPJS, gratis bagi pasien
  2. Pelayanan pasien umum sesuai dengan tarif Perwako yang berlaku

Pelayanan kesehatan KIA dan KB

Cara mengadu, melalui :


  1. Datang langsung ke Sekretariat Unit Layanan. Pengaduan di Ruang Kasubag Tata Usaha
  2. Kotak saran Puskesmas Air Tabit
  3. Link : www.lapor.go.id
  4. SMS center : 081378847849
  5. Email : puskesmasairtabit2021@gmail.com
  6. Media sosial
  • Facebook : Puskesmas Air Tabit
  • Instagram : Puskesmas Air Tabit
  • Website : https://puskesmasairtabitpayakumbuh kota. go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KIA dan KB"