No. SK: 445/18/SK-A/III/2021
Pelayanan di ruang pemeriksaan umum dalam waktu 30-60 menit
Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum
Cara mengadu, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store