Penerbitan KIA untuk Anak WNI

No. SK: 470/3335/2023

  • KIA Baru
    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK asli orang tua/wali;
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali;
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari;
    5. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).
  • KIA Hilang/Rusak
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
    2. Melampirkan KIA Rusak (untuk KIA rusak);
    3. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).
  • KIA Pindah Datang
    1. Melampirkan Surat Keterangan Pindah WNI atau SKPLN orang tuanya untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri;
    2. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).

  • Layanan Luring (Tatap Muka)
    1. Pemohon mengisi F-1.02. tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
    2. Pemohon melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Operator memproses dan mencetak KIA;
    4. Pemohon menerima KIA;
    5. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.
  • Layanan Daring (Online)
    1. Pemohon mengakses aplikasi daring;
    2. Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak;
    3. Mengisi Data Sesuai Petunjuk;
    4. Mengupload file dokumen persyaratan asli dan formulir yang disyaratkan, lalu kirim;
    5. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan
    6. Pemohon menerima notifikasi status layanan;
    7. Pemohon mengambil KIA di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran;
    8. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online