Rawat Inap

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Rekam medis

  1. Pasien rujukan ruang Unit Gawat Darurat.
  2. Dilakukan pemantauan dan perawatan di ruang rawat inap
  3. Mendapatkan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan.
  4. Mendapatkan penjelasan tentang penyakit, perawatan dan rencana tindak lanjut yang sesuai.
  5. Mendapatkan obat / resep jika diperlukan.
  6. Mendapatkan rujukan jika ada indikasi.
  7. Pelayanan selesai

Waktu perawatan maksimal 5 hari

1.  Kategori pasien dan jenis pembiayaan :

1.1. Umum : Sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024

1.2. BPJS : Gratis

1.3. Biakesmaskin :

1.3.1. Terdaftar dalam DTKS : Gratis

1.3.2. Telah mendaftar BPJS segmen Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (proses waiting list) : pembiayaan 50%

1.3.3. Kasus ODGJ / Stunting : Gratis

1.3.4. Pasien dengan Disabilitas : Gratis

2. Pelayanan ruang rawat inap :

2.1. Umum : Rp. 300.000,00 (paket rawat inap)

2.2. Selain pasien umum mengikuti kategori pasien dan jenis pembiayaan

3. Pelayanan Rujukan Transport / Emergency :

3.1. Umum : Rp. 120.000,00 – Rp. 250.000,00

3.2.Selain pasien umum mengikuti kategori pasien dan jenis pembiayaan

Rawat Inap

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"