No. SK: 445/005/427.52.15/2024
Waktu perawatan maksimal 5 hari
1. Kategori pasien dan jenis pembiayaan :
1.1. Umum : Sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024
1.2. BPJS : Gratis
1.3. Biakesmaskin :
1.3.1. Terdaftar dalam DTKS : Gratis
1.3.2. Telah mendaftar BPJS segmen Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (proses waiting list) : pembiayaan 50%
1.3.3. Kasus ODGJ / Stunting : Gratis
1.3.4. Pasien dengan Disabilitas : Gratis
2. Pelayanan ruang rawat inap :
2.1. Umum : Rp. 300.000,00 (paket rawat inap)
2.2. Selain pasien umum mengikuti kategori pasien dan jenis pembiayaan
3. Pelayanan Rujukan Transport / Emergency :
3.1. Umum : Rp. 120.000,00 – Rp. 250.000,00
3.2.Selain pasien umum mengikuti kategori pasien dan jenis pembiayaan
Rawat Inap
SMS/WA : 0821-3957-8585
Facebook : puskesmas.kunir
Instagram : puskesmas.kunir
Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id
Email : puskesmas.kunir@gmail.com
Kotak Pengaduan
Pojok Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store