Ultrasonografi (USG) Obstetri Dasar Terbatas

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Rekam medis
  2. Buku KIA

  1. Menunggu dipanggil sesuai nomor antrean / rekam medis pasien.
  2. Setelah dipanggil, dilakukan tanya jawab terkait keluhan atau kondisi yang di rasakan.
  3. Dilakukan pemeriksaan USG.
  4. Penyampaian hasil pemeriksaan USG.
  5. Mendapatkan resep jika diperlukan.
  6. Mendapatkan rujukan jika ada indikasi.
  7. Pelayanan selesai

Waktu pelayanan 15-30 menit

Jam Buka Pelayanan : Rabu dan Kamis   :   10.00 WIB s.d. selesai

1.  Kategori pasien dan jenis pembiayaan :

1.1. Umum : Sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024

1.2. BPJS : Gratis (USG pada kehamilan Trimester I dan III)

1.3. Biakesmaskin :

1.3.1. Terdaftar dalam DTKS : Gratis

1.3.2. Telah mendaftar BPJS segmen Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (proses waiting list) : pembiayaan 50%

1.3.3. Kasus ODGJ / Stunting : Gratis

1.3.4. Pasien dengan Disabilitas : Gratis

2. Tindakan pelayanan USG :

2.1. Umum : Rp. 140.000,00 (paket ANCT dan USG)

2.2. Selain pasien umum mengikuti kategori pasien dan jenis pembiayaan

3. Pelayanan Rujukan : Gratis

USG Obstetri Dasar Terbatas

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ultrasonografi (USG) Obstetri Dasar Terbatas"